BERAU, iNews.id – Seorang wanita muda berinisial PW (20) diringkus Satres Narkoba Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. PW ditangkap di jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Kamis (31/3/2022) pukul 01.30 WITA
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Sambaliung.
“Personel pun segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya dikutip dari akun Instagram Polres Berau , Kamis (31/3/2022).
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang tersebut dan mengamankan PW.
“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP, petugas kepolisian mencurigai salah satu rumah, yang setelah digrebek dan diinterogasi wanita yang diduga adalah pengedar alias PW ada di dalam rumah tersebut,” katanya.
Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka, ikut diamankan 8 paket besar yang diduga sabu. Kemudian juga alat pendukung penjualan sabu berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait