JAKARTA, iNews.id – Ada satu ketentuan yang harus dipatuhi setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) yaitu tidak boleh mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu minimal 10 tahun. Jika nekat tetap meminta pindah maka sama saja dianggap mengundurkan diri.
Kesanggupan komitmen ini ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi CPNS akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi CPNS kepada publik.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” ujarnya pada Senin, (14/2/2022) di Jakarta.
Satya menuturkan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB tersebut, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar. Lalu tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
“Jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait