PENAJAM PASER UTARA, iNews.id – Mutasi 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini lantaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK.
Saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Hamdam yang kewenangannya terbatas sehingga tak bisa langsung melakukan mutasi.
"Sudah diajukan kepada Kemendagri dan informasinya masih diproses. Kami harapkan proses persetujuan mutasi cepat selesai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara, Khairuddin, Rabu (16/3/2022).
Sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang akan dimutasi, terdiri atas tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Kemudian 43 pejabat administrator atau eselon III dan pejabat pengawas atau eselon IV.
"ASN yang masuk daftar mutasi ada tujuh eselon II dan administrator serta pengawas ada 43 orang. Kalau pejabat eselon II dari tujuh orang yang masuk daftar rotasi, ada tiga orang sebelumnya non-job," jelasnya.
Pemkab Penajam Paser Utara telah mengajukan usulan mutasi ke Kemendagri pada Februari 2022, namun hingga kini persetujuan tersebut belum terbit.
Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara mengusulkan mutasi pejabat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, yang selanjutnya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait