Seorang pria di Kabupaten Paser, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu kehiilangan motor. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

PASER, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M (26) warga Kecamatan Tanah Grogot ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu tindak pidana pencurian. 

Kasat Reskrim  AKP  Gandha Syah Hidayat mengatakan, membenarkan pihaknya menangkap pelaku pembuat laporan palsu.
 
Dia mengatakan, sebelumnya M datang ke polres untuk melaporkan bahwa motornya hilang  dicuri pada Selasa (21/3/2023) lalu. 

"Tersangka pura-pura motornya hilang kemudian lapor ke polisi, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya," katanya, Sabtu (8/4/2023). 

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka ternyata digunakan temannya yang tinggal di Kecamatan Batu Sopang. Akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. 

"Tersangka M membeli sepeda motor dari dealer atas nama tersangka, dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang," ungkapnya.
 
Kepada petugas, tersangka mengakui membuat  laporan palsu agar tidak dikejar-kejar oleh leasing untuk pembayaran angsuran pembelian sepeda motor tersebut.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Paser. 

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network