Kepala Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim AKBP Tampubolon. (Foto: iNews/Puji Mustopa)

SAMARINDA, iNews.id – Seorang oknum polisi berpangkat brigadir berinisial DD dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dia ditangkap bersama pengendara wanita ojek online, saat bertransaksi dengan dua pembeli di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda. Selain keempat orang itu, petugas BNN mengamankan barang bukti 50 gram sabu siap edar.

“Hasil pemeriksaan seusai penangkapan, salah satu oknum DD merupakan seorang aparat penegak hukum,” kata  Kepala Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim AKBP Tampubolon, Selasa (30/1/2018).

Dia mengatakan, DD Memiliki peran sebagai pengendali peredaran sabu, sedangkan S alias Santi, wanita ojek online yang diduga sebagai kurirnya. Mereka ditangkap saat bertransaksi dengan dua pelaku lain A alias Anita dan U alias Uya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kesatuan dari oknum petugas yang kami tahan. Alhamdulilah mereka mendukung penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus penangkapan peredaran narkoba jenis sabu ini masih akan didalami. Dicurigai, keterlibatan oknum anggota aparat penegak hukum ada kaitan dengan jaringan bandar narkoba yang memasok sabu di wilayah Kaltim. “Masih kami selidiki dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing. Pengguna narkoba dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pengedar dikenakan Pasal 112.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network