Pemberi suap tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Achmad Zuhdi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Achmad Zuhdi selaku pemberi suap tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. Berkas perkara tersebut akan dilimpahkan hari ini, (24/3/2022).

Seperti diketahui Achmad Zuhdi merupakan terdakwa pemberi suap Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022.

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan Achmad Zuhdi selaku terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ali pun mengatakan penahanan Achmad Zuhdi sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor. Lalu terkait dengan tempat penahanan, sementara ini, Achmad Zuhdi masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network