JAKARTA, iNews.id-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan tidak ada persyaratan khusus bagi korban kebakaran dalam mengurus e-KTP maupun kartu keluarga (KK). Namun dia berharap korban kebakaran dapat mengingat NIK-nya ataupun nomor KK agar lebih mudah mengurusnya.
“Tidak ada persyaratan khusus, yang penting ingat NIK-nya, atau nomor KK, atau punya fotokopi dokumennya biar lebih mudah,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya penggantian akan memakan waktu lama jika korban kebakaran tidak mengingat NIK-nya maupun nomor KK-nya. Pasalnya harus dilacak terlebih dahulu di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
“Nah, harus dilacak nama, tempat lahir dan tanggal lahir di sistem SIAK. Maka bagusnya ada kita punya fotokopi, atau ingat NIK dan nomor KK. Bisa juga disimpan foto KTP dan KK di HP atau laptop atau didigitalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut terkait pengurusannya, Zudan mengatakan untuk KK harus di Dinas Dukcapil domisili. Sementara untuk pengursan KTP bisa dimanapun.
“Kalau KK harus urus di domisili karena ada tanda tangan kepala dinasnya. Kalau e-KTP bebas dimanapun karena yang tanda tangan pendudukanya,” ujarnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait