KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Pria berinisial AR (36) dibekuk Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena kedapatan membawa dua paket sabu di Jalan Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh pada Jumat (18/03/2022) lalu. Diketahui AR berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dispenda Pemkab Kutai Kartanegara
"Jadi didapati seseorang yang baru saja membeli barang sabu dari Samarinda. Setelah sampai di daerah Mangkuraja kita kita geledah, kita dapati dua paket di kantong celananya" kata Kasatres Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Wawan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
"Setelah kita lihat identitasnya dia itu ASN di Dispenda. Kemudian tanpa perlawanan dia langsung kita bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan" lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut digunakan untuk dirinya sendiri. Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu sebesar 0,74 gram dan satu buah Hp.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat dan pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait