KUTAI TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (29), warga Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,126 kilogram di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membuntuti pergerakan tersangka sejak dari Kabupaten Berau.
AH ditangkap di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah. Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk melacak pemasok sabu yang disebut berinisial Tanjung dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi mengenai pergerakan AH. Tim operasional Subdirektorat 2 kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sebelum menghentikan kendaraan yang ditumpangi AH di Kutai Timur.
Setelah menangkap AH, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram dan berat neto 1.954 gram.
Selain sabu, polisi menyita sebuah tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban, serta satu unit iPhone 15 berwarna merah muda.
"Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria bernama Tanjung. Orang yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk DPO dan masih diburu polisi," ujarnya dikutip Sabtu (10/10/2026).
Polisi terus mendalami keterangan AH untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Dia bekerja sebagai karyawan swasta dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan temuan sabu seberat lebih dari dua kilogram tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait