SAMARINDA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria yang membawa narkoba ekstasi jenis ineks di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Narkoba itu diamankan dari tangan AS (47).
"Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Minggu (7/8/2022).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di sebuah kosan Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau. Dia diamankan di halaman kos-kosan," kata dia.
Dia melanjutkan, sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.
Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap koorperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait