SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Pelaku ternyata diperintahkan sang anak yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua pelaku yang ditangkap adalah MS alias Paci (67) dan SF alias Uli (29). Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang.
"Dua pelaku berhasil diamankan tepat di depan polsek saat melakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat (15/7/2022).
Ary menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/7/2022) malam saat tiba di Kota Tepian. Dari tangan keduanya ditemukan sabu seberat 514 gram.
Dari interogasi diketahui Paci dan Uli mengantarkan sabu atas perintah anak Paci. Keduanya mengambil sabu dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kemudian dibawa ke Samarinda melalui jalur darat.
"Dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan. Barang dibawa ke Samarinda untuk diedarkan," kata Ary.
Menurut Ary, kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Sabu yang diambil di Nunukan untuk diedarkan di Samarinda itu berasal dari Malaysia.
"Jadi anaknya ini yang mengendalikan ayah sama temannya untuk mengantarkan barang haram tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait