Pemerintah Penajam Paser Utara meminta bantuan dana Rp700 miliar kepada pemerintah pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga aktif dalam memantau proses hingga penentuan pemenang lelang proyek di daerahnya. Abdul Gafur diduga kebagian jatah berupa uang dari sejumlah proyek yang digarap oleh para pengusaha di Penajam Paser Utara.

Hal itu mengemuka setelah penyidik memeriksa dua mantan Plt Kadis PUPR Penajam Paser Utara, Tohar dan Puguh Sumitro. Kemudian juga  tiga perwakilan perusahaan swasta, Eka Sugianto; Suwondo; serta Sultan, pada Senin (18/4/2022).

Para saksi didalami keterangannya soal peran aktif hingga aliran uang untuk Abdul Gafur Mas'ud.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU, di mana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

"Dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network