Pemerintah Penajam Paser Utara meminta bantuan dana Rp23 miliar kepada pemerintah pusat untuk revitalisasi pasar. (Foto: Antara)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta bantuan dana sebesar Rp23 miliar kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membenahi pasar tradisional. Rencananya terdapat empat pasar yang akan dibenahi tahun ini.

Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kuncoro optimistis pengajuan anggaran untuk pembenahan empat pasar tradisional tersebut disetujui pemerintah pusat.

"Adanya pemindahan IKN (ibu kota negara) menjadi dasar usulan bantuan anggaran penataan pasar tradisional kemungkinan besar diakomodasi Kemendag," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Dia mengatakan empat pasar tradisional tersebut saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

“Sehingga membutuhkan perbaikan agar pasar menjadi nyaman, aman dan bersih," tambahnya.

Pasar tradisional yang diajukan untuk dilakukan pembenahan berada di Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja, Desa Bumi Harapan, dan Kelurahan Sotek. Menurutnya, pasar tradisional di Desa Sukaraja, Desa Bumi dan Kelurahan Sotek belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.

"Kalau pasar tradisional di Desa Semoi Dua pernah dapat bantuan pembenahan dari dana tugas pembantuan Kemendag pada 2017," ucapnya.

Anggaran sekitar Rp23 miliar untuk pembenahan pasar tradisional di Desa Sukaraja Rp10 miliar, Desa Semoi Rp3 miliar, Desa Bumi Harapan Rp7 miliar dan di Kelurahan Sotek Rp3 miliar.

“Membenahi dan menata pasar tradisional akan berdampak pada kenyamanan, keamanan serta kebersihan yang dirasakan pedagang dan konsumen. Sehingga dapat membuat ekonomi masyarakat terus tumbuh seiring kegiatan di pasar ramai,” ungkapnya. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network