KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Sembilan pencuri buah kelapa sawit di sebuah perkebunan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dua pelaku masih di bawah umur.
Para pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam hingga senjata laras panjang sempat melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat petugas keamanan kebun melakukan patroli pada Selasa (28/2/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
"Petugas menemukan dua mobil pikap yang salah satunya bermuatan buah sawit. Mereka juga mendapati sembilan pelaku sedang mencuri buah kelapa sawit," katanya, Jumat (3/3/2023).
Saat aksinya tepergok, sambungnya, para pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata tajam serta menembakkan senjata laras panjang ke udara.
Setelah itu, petugas keamanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat polsek setempat.
Polisi yang dapat laporan itu langsung bergerak hingga berhasil menangkap para pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti enam senjata tajam jenis parang serta dua senjata laras panjang milik para pelaku yang masing- masing berkaliber 4,5 dan 8,5 milimeter
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kotim.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait